Senin, 26 Desember 2016

MUNCULNYA KEKUATAN AKTOR NON NEGARA DALAM POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA


MUNCULNYA KEKUATAN AKTOR NON NEGARA DALAM POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA


Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Politik Luar Negeri Indonesia dengan Dosen Pembimbing Ady Muzwardi, M. IP, M. H



 







DISUSUN OLEH:
                   Azwirullah                        : 130565201034
                   Eva Silvana                      : 130565201003
                   Nanda ArifRinaldi          : 130565201008




PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
TANJUNGPINANG
2016

 
KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan petunjuk dan jalan yang lurus, serta shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW utusan Allah SWT yang telah di bangkitkan sebagai penabur Rahmat dan penyebar kasih sayang di antara manusia, berkat rahmat dan karuniaNya kami berhasil menyelesaikan makalah ini dengan judul “MunculnyaKekuatan non-Negara dalamPolitikLuarNegeriRepublik Indonesia”.
            Tidak lupa pula kami mengucapkan terimakasih kepada Dosen mata kuliahPolitikLuarNegeriRepublikIndonesi yang membimbing dalam proses pembuatan makalah ini.
            Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran dari para pembaca sangat diharapkan demi penyempurnaan makalah berikutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna bagi kita semua. Amin Ya Rabbal’alamin.



                                                                        Tanjungpinang, 03 Desember2016


                                                                                                                                                Tim Penulis






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I   PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ....................................................................................  1
B. Rumusan Masalah ................................................................................  2
BAB II PEMBAHASAN
              A.PengertianAktor Non-Negara (Non state-actors).................................. 3
              B. Bentuk-BentukAktor Non-Negara (Non state-actors).......................... 4
              C.PengaruhAktor Non-Negara dalam PLNI........................................... 11
BAB III..... PENUTUP
  3.1Kesimpulan.......................................................................................... 13
  3.2 Saran .................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
              Ketika berbicara mengenai aktor-aktor dalam politik luar negeri, kata pertama yang sering muncul di kepala kita adalah Negara. Hal ini memang benar, tetapi rupaya negara bukanlah menjadi satu-satunya aktor atau subjek yang berperan penting dalam  politik luar negeri. Saat kita menyebutkan kata “aktor” disini, yang dimaksudkan adalah yang menjadi subjek dalam Internasional. Aktor  dapat dibedakan menjadi dua yaitu aktor negara (State actor) dan aktor non-negara (Non-state actor).
Sebelum berbicara mengenai kedua jenis aktor ini, ada baiknya kalau kita melihat dulu sejarah perkembangan aktor-aktor dalam  politik luar negeru. Pada mulanya, yang memiliki peranan penting adalah negara.Hal ini dikarenakan kajian Hubungan Internasional adalah sebuah studi yang mengalisa atau mendiskusikan mengenai interaksi yang dilakukan negara dalam sebuah sistem internasional.  Kemudian, di akhir Perang Dunia kedua, yakni sekitar tahun 1945, mulai banyak bermunculan aktor-aktor lain yang memberikan memberikan nuansa baru dalam dinamika internasional seperti lembaga internasional, perusahaan, bahkan individu dengan munculnya paradigma bahwa aktor dalam politik dunia bukan hanya kekuasaan dan peranan tunggal dalam suatu negara tetapi juga terdapat aktor-aktor lain yang memiliki peranan penting dalam dunia perpolitikan dan hubungan internasional.
              Dewasa ini Indonesia sebagai sebuah entitas negara-bangsa sedangmemasuki suatu era yang ditandai oleh saling ketergantungan (interdependensi) antar-bangsa yang semakin mendalam, saling keterkaitan antar-masalah yang semakin erat, serta proses globalisasi, khususnya dalam perekonomian dunia yang semakin menyeluruh, dipacu oleh kemajuan-kemajuan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi dan informasi. Sebagai akibatnya, dunia terasa semakin menciut, batas-batas antar negara semakin kabur dan kaidah-kaidah seperti kedaulatan negara dan integritas teritorial semakin terkikis maknanya.
              Lebih lanjut, dari perspektif tatanan politik dunia kontemporer Indonesia juga sedang berada dalam arus empat kecenderungan mendasar. Pertama, menguatnya gejala saling ketergantungan antar negara dan saling keterkaitan antar-masalah global di berbagai bidang. Seiring dengan itu, semakin menguatnya arus serta dampak globalisasi dengan segala implikasinya, baik yang positif maupun yang negatif. Kedua, meningkatnya peranan aktor-aktor non-negara dalam tata hubungan antar negara. Ketiga, menguatnya isu-isu baru dalam agenda internasional, seperti masalah hak asasi manusia, intervensi humaniter,demokrasi dan demokratisasi, “good governance”, lingkungan hidup, dan lain-lain.
              Setiap bangsa, negara dan lembaga internasional, termasuk Indonesia tanpa kecuali, harusmenyesuaikan diri pada konstelasi global yang telah berubah dan yang sedang terus berubahsedemikian drastisnya itu.Tak terelakkan, perubahan-perubahan tersebut memunculkananeka ragam tantangan dan sekaligus peluang baru bagi Indonesia di masa mendatang.Pada tataran praksis, politik luar negeri suatu negara sesungguhnya merupakan hasilperpaduan dan refleksi dari politik dalam negeri yang dipengaruhi oleh perkembangan situasi
regional maupun internasional.
            Demikian pula halnya dengan politik luar negeri Indonesia yang tidak terlepas dari pengaruh beberapa faktor, antara lain posisi geografis yang strategis,
yaitu posisi silang antara dua benua dan dua samudra; potensi sumber daya alam dan manusia yang tidak terlepas dari pengaruh beberapa faktor, antara lain posisi geografis yang strategis,yaitu posisi silang antara dua benua dan dua samudra; potensi sumber daya alam dan manusia.

B.       Rumusan Masalah
              Adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah:
1.    Apa yang di maksud dengan aktor non-negara ?
2.    Bagaimana bentuk-bentuk dari aktor non-negara?
3.    Bagaimana peuhngar aktor non-negara dalam PLNRI

BAB II
MUNCULNYA KEKUATAN AKTOR NON NEGARA DALAM POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

A.   Pengertian Aktor Non-Negara (Non state-actors)
              Non state actors atau aktor-aktor non negara oleh Thomas M. Magstadt didefinisikan sebagai:
“Entitas-entitas selain negara-bangsa, termasuk ke dalamnya multinational corporation, organisasi non pemerintah, serta organisasi-organisasi internasional non pemerintah, yang memainkan peran tertentu di dalam politik internasional.”

              Pelaku atau aktor non-negara adalah aktor yang bentuk kekuasaannya melebihi kekuasaan yang dimiliki negara. Hal ini diakibatkan adanya penyerahan sebagian kekuasaan negara-negara sebagai bentuk representatif kepada aktor non-negara yang diarahkan kepada sebuah tujuan bersama. Aktor non-negara itu sendiri merupakan organisasi pemerintahan internasional. Pertama adalah organisasi pemerintah antarnegara (IGO). Kedua, organisasi nonpemerintah (NGO)atau biasa disebut lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Ketigaperusahaan multinasional (MNC).
              Aktor non-negara bertugas untuk melengkapi dan membantu kinerja dari negara itu sendiri.Walaupun aktor non negara cenderung tidak berkaitan dengan segala aspek kenegaraan dan tidak diatur oleh negara atau pemerintahan tertentu, tetapi kerap kali aktor non-negara berupaya untuk mendekatkan diri dengan pemerintahan suatu negara bahkan dalam penyelesaian konflik ataupun permasalahan yang dialami oleh negara-negara yang bertikai.Dengan besarnya pengaruh aktor non-negara dalam hubungan internasional ini menjadikan negara-negara lebih mudahdalam bekerjasama dengan negara lainnya di dalam hubungan internasional.
              Pengaruh aktor non negara dalam hubungan internasional, memperkuat perspektif saya bahwa aktor non negara turut ambil andil dalam memengaruhi peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam sektor hubungan internasional, baik itu intervensi dalam bentuk resolusi dan penanganan konflik yang terjadi dalam pertikaian negara juga dalam upaya pemenuhan kebutuhan negara dalam bidang ekonomi, sosial dan politik.  Hal-hal ini menimbulkan paradigma lain bahwa di dunia ini negara-negara merupakan komponen yang memiliki interdependency satu sama lain. Dalam hubungan saling ketergantungannya, negara tak terlepas dengan peranan aktor non negara dalam melakukan interaksi dengan negara lain dimana interaksi tersebut dapat berupa sebuah konflik ataupun pemenuhan kepentingan negara itu sendiri.
            Dalam penelitiannya, Kjell Skjelbaek menemukan bahwa INGO bertambah dari 1012 pada tahun 1954 menjadi 1899 pada 1968. Penelitian ini dilengkapi dengan penelitian Richard Mansbach yang mengatakan bahwa keterlibatan non-state actors juga meningkat. Dia juga menemukan bahwa non-state actor lebih cenderung menyebabkan konflik daripada aktor pemerintahan.Dari penelitian itulah, dia menyimpulkan bahwa Realist salah dalam menggambarkan politik dunia.Realis mengabaikan diversitas dari non-state actor terkait dengan politik dunia seperti halnya aktor birokratik.
              Menurut neorealists sifat kekuasaan mungkin telah berubah, tetapi bukan pada penggunaan  yang mana kekuasaan tersebut secara tradisional telah dimasukkan. Sementara pluralis terdahulu telah menunjukkan perubahan tertentu dalam dunia politik, khususnya meningkatnya keterlibatan aktor-aktor non-negara, mereka tidak menempatkan transformasi ini dalam kerangka teoritis terintegrasi. Sebagai Sullivan menentang, pluralis harustertarik dalam menjelaskan perubahan seperti hanya menunjuk mereka keluar.

B.  Bentuk-Bentuk Aktor Non-Negara(Non state-actors)
       Aktor yang digolongkan sebagai aktor non-negara adalah inter-governmental organizations (IGOs) atau organisasi antar pemerintah, non-governmental organizations (NGOs) atau organisasi non-pemerintah, Multinational Corporations (MNC) atau perusahaan-perusahaan multinasional.


1.    Inter-governmental Organizations (IGOs)
            IGOs atau organisasi antar pemerintah adalah perkumpulan kerjasama antar negara yang anggotanya terdiri dari pemerintah negara-negara.Jadi, bisa dikatakan IGOs ini adalah organisasi yang bersifat resmi yang didirikan oleh beberapa negara.IGOs bisa dibentuk baik dalam cakupan kawasan regional maupun pada tingkat internasional sebagai sebuah bentuk kerjasama antar pemerintah.IGO menghimpun lebih dari dua negara tergantung negara mana saja yang merasa sepaham dengan organisasi ini.Pada IGO, anggota-anggotanya merupakan kumpulan dari berbagai negara.Pada kerja dan forum yang dilangsungkan organisasi tersebut, anggota-anggotanya diwakili oleh pemerintahan negara tersebut, dengan mengatasnamakan seluruh negara tersebut.
Contoh dari IGOs adalah organisasi dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi keamanan seperti North Atlantic Treaty Organization (NATO), organisasi keuangan seperti World Bank (Bank Dunia) dan International Monetary Fund (IMF), atau organisasi regional seperti European Union (EU), Association of South East Asian Nation (ASEAN), dan African Union (AU), organisasi minyak dunia seperti Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC) dan lain sebagainya.
Tabel 1
Inter-governmental Organizations
No.
Organisasi
Lingkup
Anggota
Catatan
1
Perserikatan Bangsa-bangsaUnited Nations
Dunia
193
Satu-satunya organisasi yang beranggotakan seluruh negara di dunia.
2
Uni Eropa (European Union)
Regional
28
Salah satu contoh sukses integrasi regional, di mana negara-negara anggota UE berhasil membentuk berbagai entitas di atas negara.
3
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nation)
Regional
10
Organisasi integrasi regional di kawasan Asia Tenggara, ASEAN relatif kurang terintegrasi jika dibandingkan langsung dengan UE, karena ketiadaan organisasi di atas negara (supranasional) yang signifikan.
4
Uni Afrika (African Union)
Regional
54
Organisasi regional seluruh benua Afrika dengan tujuan mencapai solidaritas antar bangsa-bangsa Afrika. Organisasi ini unik karena memiliki pasukan perdamaian regionalnya sendiri.
5
Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (Organization of Petroleum Exporting Countries)
Dunia
12
Organisasi ‘kartel’ ini didirikan dengan tujuan untuk menetapkan dan menjaga stabilitas harga minyak dunia sebagai salah satu komoditas energi penting.

2.      Non-governmental Organizations (NGOs)
              Aktor non-negara yang kedua adalah NGOs.Berbeda dengan IGOs yang terdiri dari pemerintahan resmi negara-negara, NGOs atau organisasi non-pemerintah merupakan organisasi yang bersifat independen atau tidak terkait dengan pemerintah.organisasi ini didirikan oleh pihak swasta atau non-negara dan bergerak melintasi batas negara.NGO merupakan organisasi yang terstruktur yang beroperasi dalam lingkup internasional tanpa disertai tindakan ikut campur secara formal dari pemerintahan negara.NGOs merupakan organisasi nirlaba atau non-profit dan terbentuk secara sukarela dalam suatu masyarakat.Tujuan pembentukan organisasi-organisasi ini bisa sebagai mitra atau pembantu pemerintah, ataupun sebagai pengkritik atau pengontrol aktivitas pemerintah yang dirasa merugikan masyarakat.
              Organisasi-organisasi semacam ini juga umumnya mendapatkan pendanaan atau modalnya dari usaha pihak swasta atau donasi.Meski organisasi semacam ini tidak dimungkinkan mengambil keputusan yang substansial melampaui ruang gerak organisasinya, seringkali mereka bertindak menjadi kelompok penekan (pressure group) untuk mendesak negara-negara melakukan sesuatu yang ada dalam jalur kepentingan mereka.Organisasi semacam ini pada umumnya beranggotakan individu-individu dan bukan negara.
NGOs pada umumnya terbentuk untuk memperjuangkan isu-isu atau permasalahaan tertentu di dunia.Misalnya isu Hak Asasi Manusia, perlindungan anak, kesehatan, dan perlindungan ekosistem.NGOs sendiri ada yang bersifat lokal atau biasa disebut dengan NGOs/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan internasional atau universal atau INGO (International Non-governmental Organizations).
Contoh dari NGOs/INGOs adalah Amnesty Internasional, World Wide Fund (WWF), Greenpeace, FIFA, Palang Merah Internasional atau Red Cross, Doctor without borders, Save the Childern Federation, dan lain sebagainya.

Tabel 2
Non-governmental Organizations
No
Organisasi
Jenis
Catatan
1
Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross)
Kemanusiaan
Organisasi swasta yang didirikan di Swiss pada 1863 ini mulanya didirikan untuk menjamin dijaganya kemanusiaan saat konflik bersenjata. Kini turut membantu masalah pengungsi dan kemanusiaan di masa damai.
2
Greenpeace
Lingkungan
Organisasi lingkungan ini terkenal dengan tindakan langsungnya, misalnya demonstrasi dan berbagai kampanye untuk meningkatkan kesadaran akan lingkungan hidup.
3
Amnesty International
Hukum
Organisasi ini berfokus pada hak asasi manusia dan berjuang untuk menekan pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, seperti penyiksaan dan hukuman mati.
4
Dokter Tanpa Batas (Medecins sans frontieres)
Kemanusiaan
Organisasi yang bergerak di bidang kesehatan dan beranggotakan sukarelawan dari profesional di bidang medis ini berjuang menjaga kesehatan bagi warga di negara berkembang dan wilayah berkonflik.

3.      Multinational Corporations (MNC)
MNC adalah perusahaan multinasional yang bergerak dibidang ekonomi dan bisnis.Beberapa mengklasifikasikan MNC sebagai NGO yang khusus bergerak untuk mencari keuntungan dalam level internasional.MNC dalam hubungan internasional merupakan aktor yang dapat mempengaruhi pembuatan kebijakan aktor negara, yang berhubungan dengan perdagangan dan investasi.MNC ini secara umum dapat bergerak dibidang industri, perbankan, ataupun perusahaan jasa.
MNC merupakan perusahaan atau korporasi yang pusat operasinya berada di dalam sebuah negara dan memiliki aktivitas atau operasi di berbagai negara.Pada umumnya MNC dikenal juga sebagai perusahaan transnasional (TNC).MNC beroperasi dengan memproduksi sejumlah barang dan jasa dalam jumlah besar dan mempengaruhi tingkat produksi ekonomi dunia.Ukuran produksi yang besar dan bentuknya yang tersentralisasi membuat MNC memiliki dampak dan pengaruh besar di semua negara tempat mereka beroperasi.
Dalam hal ini umumnya terdapat dua negara yang berperan penting (karena pembatasan negara tetap menjadi elemen penting dalam penentuan perusahaan multinasional). Negara pertama adalah negara induk (home country), yaitu tempat perusahaan tersebut lahir/berdiri dan memiliki kantor pusatnya. Di negara induk inilah pusat operasional seluruh perusahaan tersebut berada, meskipun kesehariannya telah tersebar di seluruh dunia.Negara kedua adalah negara penerima (host country), yaitu negara di mana perusahaan tersebut membuka cabang, memiliki alat produksi, pasar, atau pusat produksi/pabrik.
Beberapa contoh MNC diantaranya Shell, Honda, Freeport, McD, Nike, Adidas, Chevron, Apple dan lain sebagainya.Ini belum termasuk perusahaan-perusahan multinational yang berbasis di Jepang dan Korea Selatan seperti KIA, Mitsubishi, Toshiba, ataupun Samsung.
Salah satu sumber daya utama yang mendukung ekspansi pasar perusahaan-perusahaan tersebut adalah pendaan dari bank-bank.Banyak di antara bank-bank tersebut (juga termasuk multinational corporation, tentunya) berbasis di Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa Barat.Kehadiran aktor-aktor non negara seperti MNC-MNC ini ditanggapi secara optimis dan pesimis. Pihak yang optimis menyatakan bahwa kehadiran MNC dalam politik internasional akan mendorong efisiensi ekonomi, kompetisi dalam skala global, dan mempromosikan teknologi. Pihak yang pesimis menyatakan, kehadiran MNC mengakibatkan campur-tangan berlebihan MNC tersebut (juga pemerintah negara asalnya) atas kebijakan-kebijakan dalam negeri negara tempat mereka beroperasi, selain motif egoistik mereka dalam mencari untuk yang tidak memperhitungkan dampak aktivitas perusahaan di masa depan bagi wilayah atau lingkungan hidup tempat kegiatan mereka. 
Tabel 3
Multinational Corporations
No.
Perusahaan
Bidang
Pusat
Catatan
1
McDonald’s
Makanan
Amerika Serikat
Perusahaan restoran makanan cepat saji ini didirikan dan berpusat di Amerika Serikat. Kini telah memiliki cabang di lebih dari 100 negara di seluruh dunia.
2
Apple Inc.
Teknologi
Amerika Serikat
Perusahaan teknologi konsumen yang memroduksi komputer dan telepon pintar ini didirikan di Amerika Serikat, dengan produksi di Asia dan pangsa pasar di seluruh dunia.
3
Toyota
Otomotif
Jepang
Perusahaan otomotif asal Jepang ini merupakan salah satu perusahaan otomotif terbesar di dunia, dan kini produk-produknya telah tersebar di seluruh dunia.
4
Royal Dutch Shell
Energi
Belanda
Royal Dutch Shell merupakan perusahaan Inggris-Belanda yang bergerak di bidang perminyakan.

C.      PengaruhAktor Non-Negara dalam PLNI
              Globalisasi dan aktor non-negara memang merupakan bagian yang saling interdependensi, dan pada akhirnya sangat bepengaruh terhadap sistem pemerintahan dan hubungan antar negara. Dalam hal proses globalisasi yang dirasakan Indonesia, sangat terlihat munculnya globalisasi ekonomi, disbanding globalisasi militer dan globalisasi dibidang sosial budaya. Dampak yang ditimbulkan, baik positif maupun negatif, harus dikaji dengan hati-hati oleh para birokrat maupun pihak-pihak yang berpengaruh dalam pengambilan kebijakan bagi masa mendatang.
              Kedaulatan Negara menjadi kabur dan karena itu kapasitas Negara sebagai aktor utama dalam hubungan internasional dan sebagai kekuatan domestik untuk mensejahterakan rakyat menjadi semakin dipertanyakan. Hal ini terutama disebabkan oleh fakta bahwa Negara dalam politik domestik dan internasional lebih banyak mewakili dan memperjuangkan kepentingan pemegang otoritas (keluarga, kelompok dan sebagainya yang secara kasat mata termanifestasi di depan publik domestik dan dunia) daripada kepentingan seluruh warga Negara yang ada di dalam wilayah suatu Negara, yang menjadi sebab adanya Negara tersebut.Di samping itu pemerintah yang memegang otoritas Negara seringkali takluk kepada kepentingan bisnis transnasional dan domestik serta tunduk kepada organisasi non-negara yang memiliki jaringan mulai dari tingkat lokal sampai tingkat global, yang juga mempengaruhi kebijakan dan tata kelola pemerintahan mulai dari tingkat sub-nasional, nasional, regional sampai tingkat global.
              NGO berusaha untuk mempengaruhi tindakan-tindakan aktor lain seperti negara dan organisasi internasional pemerintah (IGO) dalam memajukan kepentingan dan cita-cita mereka dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat internasional. NGO dapat mempengaruhi tindakan atau kebijakan yang akan dikeluarkan oleh negara terkait permasalahan yang diperjuangkan tersebut. Intinya walaupun tidak memiliki kedaulatan, tidak bisa membuat hukum, tidak mempunyai kekuatan militer dan sumber dana yang tetap tetapi NGO bisa mempunyai pengaruh dalam pembuatan keputusan dan membantu penyusunan suatu agenda dalam memecahkan suatu permasalahan apabila memiliki jaringan yang luas hingga dari kalangan bawah, regional dan global.
              Aktor non negara profit seperti perusahaan multinasional (MNC) juga merupakan NGO yang bertugas khusus mencari keuntungan dan bergerak hingga melewati hingga lintas batas negara. Perusahaan multinasional (MNC) ini berusaha mempengaruhi tindakan dan kebijakan aktor negara tempat berinvestasi agar menerapkan sistem perdagangan liberal dan kebijakan investasi sehingga memberikan keuntungan kepada MNC itu sendiri. MNC bergerak dibidang industri, perbankan dan perusahaan jasa. Sebagai contoh di Indonesia, perkembangan pengaruh dan peningkatan peran serta organisasi non negara, jaringan dan koalisi, gerakan sosial dan perusahaan multi nasional (MNC) dalam mempengaruhi tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak dapat kita abaikan. Green peace, WALHI, World Wildlife Fund dan organisasi non pemerintah (NGO) yang bergerak dalam bidang lingkungan berusaha mendesak dan mempengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia agar lebih memperhatikan permasalahan lingkungan di Indonesia sebagai paru-paru dunia dan negara yang memilki kekayaaan dalam keanekaragaman tumbuhan dan hewan.
              Organisasi tersebut selalu melakukan kontrol terkait atas tindakan pemerintah yang menyangkut masalah lingkungan. Selain itu peran perusahaan multinasional (MNC) yang juga tidak bisa kita abaikan dalam mempengaruhi tindakan pemerintah. Freeport, Cheevron, Carrefour dan MNC lainnya aktif melakukan lobi kepada pemerintah dalam menetapkan kebijakan mengenai investasi mereka di Indonesia agar mereka mendapatkan keuntungan dari kebijakan yang dikeluarkan tersebut. Tidak jarang, kepentingan MNC tersebut meminggirkan masalah kemanusian, lingkungan dan mengorbankan kepentingan masyarakat banyak Namun semua hal tersebut harus diakui sebagai akibat globalisasi yang tidak dapat dibendung dengan kesiapan dan kemampuan dari masyarakat Indonesia.











BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
              Pelaku atau aktor non-negara adalah aktor yang bentuk kekuasaannya melebihi kekuasaan yang dimiliki negara. Hal ini diakibatkan adanya penyerahan sebagian kekuasaan negara-negara sebagai bentuk representatif kepada aktor non-negara yang diarahkan kepada sebuah tujuan bersama. Aktor non-negara itu sendiri merupakan organisasi pemerintahan internasional. Pertama adalah organisasi pemerintah antarnegara (IGO). Kedua, organisasi nonpemerintah (NGO)atau biasa disebut lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Ketigaperusahaan multinasional (MNC).
              Menurut penulis, untuk Indonesia sendiri masih terlalu bergantung pada organisasi non-negara/non-pemerintah.Karena hampir semua hal harus berasal dari luar. Terutama pada swasta-swasta yang  tergabung dalam MNC. Negara terlalu mudah untuk di lobby oleh negara asing. Sehingga yang terjadi produk dalam negeri kurang di minati karena harganya maupun kualitasnya.BAhkan seharusnya perusahaan yang masa kontraknya habis tetap di perpanjang tanpamelihat efek jangka panjangnya.

B.       Saran
       Untuk pemerintah Indonesia sedikit melonggarkan ketergantungan dengan negara asing maupun aktor-aktor non-negara.Kembalikan lagi Indonesia sebagai negara mandiri yang dapat menjalankan negaranya sendiri tanpa terlalu campur tangan negara luar.Berdayakan masyarakat agar dapat bersaingan di luar baik itu militer, politik maupun ekonomi di Republik Indonesia.






DAFTAR PUSTAKA

A.C. Fahadayna, ‘RevitalisasiPeran MNC dalam Aktivitas Ekonomi Politik Internasional’, Scribd (online)

Margono, 2015.Aktor Non-Negara Dalam Hubungan Internasional.Vol 28, Nomor 2Agustus



https://matthewhanzel.com/2014/03/20/sihi2/ . diakses04Desember 2016 : 14.03 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar