MUNCULNYA
KEKUATAN AKTOR NON NEGARA DALAM POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Politik
Luar Negeri Indonesia dengan Dosen Pembimbing Ady Muzwardi,
M. IP, M. H
![]() |
DISUSUN
OLEH:
Azwirullah :
130565201034
Eva Silvana :
130565201003
Nanda ArifRinaldi :
130565201008
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
TANJUNGPINANG
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
petunjuk dan jalan yang lurus, serta shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad
SAW utusan Allah SWT yang telah di bangkitkan sebagai penabur Rahmat dan
penyebar kasih sayang di antara manusia, berkat rahmat dan karuniaNya kami berhasil menyelesaikan makalah ini dengan judul “MunculnyaKekuatan non-Negara
dalamPolitikLuarNegeriRepublik Indonesia”.
Tidak
lupa pula kami mengucapkan terimakasih
kepada Dosen mata kuliahPolitikLuarNegeriRepublikIndonesi yang membimbing dalam proses pembuatan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran dari para pembaca sangat
diharapkan demi penyempurnaan makalah berikutnya. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat dan berguna bagi kita semua. Amin Ya Rabbal’alamin.
Tanjungpinang,
03
Desember2016
Tim
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.PengertianAktor
Non-Negara (Non state-actors).................................. 3
B. Bentuk-BentukAktor
Non-Negara (Non state-actors).......................... 4
C.PengaruhAktor Non-Negara dalam PLNI...........................................
11
BAB III..... PENUTUP
3.1Kesimpulan.......................................................................................... 13
3.2 Saran .................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ketika
berbicara mengenai aktor-aktor dalam politik
luar negeri, kata pertama yang sering muncul di
kepala kita adalah
Negara. Hal ini memang benar, tetapi
rupaya negara bukanlah menjadi satu-satunya aktor atau subjek yang berperan
penting dalam politik luar negeri.
Saat kita menyebutkan kata “aktor” disini, yang dimaksudkan adalah yang menjadi
subjek dalam Internasional. Aktor dapat
dibedakan menjadi dua yaitu aktor negara (State actor) dan aktor
non-negara (Non-state actor).
Sebelum berbicara mengenai kedua jenis aktor ini, ada baiknya
kalau kita melihat dulu sejarah perkembangan aktor-aktor dalam politik luar negeru. Pada mulanya, yang
memiliki peranan penting adalah negara.Hal ini dikarenakan kajian Hubungan
Internasional adalah sebuah studi yang mengalisa atau mendiskusikan mengenai
interaksi yang dilakukan negara dalam sebuah sistem internasional.
Kemudian, di akhir Perang Dunia kedua, yakni sekitar tahun 1945, mulai banyak
bermunculan aktor-aktor lain yang memberikan memberikan nuansa baru dalam
dinamika internasional seperti lembaga internasional, perusahaan, bahkan
individu dengan munculnya paradigma bahwa
aktor dalam politik dunia bukan hanya kekuasaan dan peranan tunggal dalam suatu
negara tetapi juga terdapat aktor-aktor lain yang memiliki peranan penting
dalam dunia perpolitikan dan hubungan internasional.
Dewasa ini Indonesia sebagai
sebuah entitas negara-bangsa sedangmemasuki suatu era yang ditandai oleh saling
ketergantungan (interdependensi) antar-bangsa yang semakin mendalam, saling
keterkaitan antar-masalah yang semakin erat, serta proses globalisasi,
khususnya dalam perekonomian dunia yang semakin menyeluruh, dipacu oleh
kemajuan-kemajuan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama
teknologi komunikasi dan informasi. Sebagai akibatnya, dunia terasa semakin
menciut, batas-batas antar negara semakin kabur dan kaidah-kaidah seperti
kedaulatan negara dan integritas teritorial semakin terkikis maknanya.
Lebih lanjut, dari perspektif
tatanan politik dunia kontemporer Indonesia juga sedang berada dalam arus empat
kecenderungan mendasar. Pertama, menguatnya gejala saling ketergantungan antar
negara dan saling keterkaitan antar-masalah global di berbagai bidang. Seiring
dengan itu, semakin menguatnya arus serta dampak globalisasi dengan segala
implikasinya, baik yang positif maupun yang negatif. Kedua, meningkatnya
peranan aktor-aktor non-negara dalam tata hubungan antar negara. Ketiga,
menguatnya isu-isu baru dalam agenda internasional, seperti masalah hak asasi
manusia, intervensi humaniter,demokrasi dan demokratisasi, “good governance”,
lingkungan hidup, dan lain-lain.
Setiap bangsa, negara dan lembaga
internasional, termasuk Indonesia tanpa kecuali, harusmenyesuaikan diri pada
konstelasi global yang telah berubah dan yang sedang terus berubahsedemikian
drastisnya itu.Tak terelakkan, perubahan-perubahan tersebut memunculkananeka
ragam tantangan dan sekaligus peluang baru bagi Indonesia di masa
mendatang.Pada tataran praksis, politik luar negeri suatu negara sesungguhnya
merupakan hasilperpaduan dan refleksi dari politik dalam negeri yang
dipengaruhi oleh perkembangan situasi
regional maupun
internasional.
Demikian pula halnya dengan politik luar negeri Indonesia
yang tidak terlepas dari pengaruh beberapa faktor, antara lain posisi geografis
yang strategis,
yaitu posisi
silang antara dua benua dan dua samudra; potensi sumber daya alam dan manusia yang
tidak terlepas dari pengaruh beberapa faktor, antara lain posisi geografis yang
strategis,yaitu posisi silang antara dua benua dan dua samudra; potensi sumber
daya alam dan manusia.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah:
1.
Apa yang di
maksud dengan aktor non-negara ?
2.
Bagaimana
bentuk-bentuk dari aktor non-negara?
3.
Bagaimana peuhngar
aktor non-negara dalam PLNRI
BAB II
MUNCULNYA
KEKUATAN AKTOR NON NEGARA DALAM POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
A. Pengertian Aktor Non-Negara (Non state-actors)
Non state actors atau aktor-aktor non negara oleh Thomas M.
Magstadt didefinisikan sebagai:
“Entitas-entitas selain negara-bangsa, termasuk ke dalamnya
multinational corporation, organisasi non pemerintah, serta
organisasi-organisasi internasional non pemerintah, yang memainkan peran
tertentu di dalam politik internasional.”
Pelaku atau
aktor non-negara adalah aktor
yang bentuk kekuasaannya melebihi kekuasaan yang dimiliki negara. Hal ini
diakibatkan adanya penyerahan sebagian kekuasaan negara-negara sebagai bentuk
representatif kepada aktor non-negara yang diarahkan kepada sebuah tujuan
bersama. Aktor non-negara itu sendiri merupakan organisasi pemerintahan
internasional. Pertama adalah
organisasi pemerintah antarnegara (IGO). Kedua, organisasi
nonpemerintah (NGO)atau biasa disebut lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Ketigaperusahaan
multinasional (MNC).
Aktor
non-negara bertugas untuk melengkapi dan membantu kinerja dari negara itu
sendiri.Walaupun aktor non negara cenderung tidak berkaitan
dengan segala aspek kenegaraan dan tidak diatur oleh negara atau pemerintahan
tertentu, tetapi kerap kali aktor non-negara
berupaya untuk mendekatkan diri dengan pemerintahan suatu negara bahkan
dalam penyelesaian konflik ataupun permasalahan yang dialami oleh negara-negara
yang bertikai.Dengan besarnya pengaruh aktor non-negara dalam
hubungan internasional ini menjadikan negara-negara lebih mudahdalam bekerjasama
dengan negara lainnya di dalam hubungan internasional.
Pengaruh
aktor non negara dalam hubungan internasional, memperkuat perspektif saya bahwa
aktor non negara turut ambil andil dalam memengaruhi peristiwa-peristiwa yang
terjadi dalam sektor hubungan internasional, baik itu intervensi dalam bentuk
resolusi dan penanganan konflik yang terjadi dalam pertikaian negara juga dalam
upaya pemenuhan kebutuhan negara dalam bidang ekonomi, sosial dan
politik. Hal-hal ini menimbulkan paradigma lain bahwa di dunia ini
negara-negara merupakan komponen yang memiliki interdependency satu sama
lain. Dalam hubungan saling ketergantungannya, negara tak terlepas dengan
peranan aktor non negara dalam melakukan interaksi dengan negara lain dimana
interaksi tersebut dapat berupa sebuah konflik ataupun pemenuhan kepentingan
negara itu sendiri.
Dalam penelitiannya, Kjell Skjelbaek menemukan bahwa INGO bertambah dari 1012 pada tahun
1954 menjadi 1899 pada 1968. Penelitian ini dilengkapi dengan penelitian
Richard Mansbach yang mengatakan bahwa keterlibatan non-state actors juga meningkat. Dia juga menemukan bahwa non-state actor lebih cenderung
menyebabkan konflik daripada aktor pemerintahan.Dari penelitian itulah, dia
menyimpulkan bahwa Realist salah dalam menggambarkan politik dunia.Realis
mengabaikan diversitas dari non-state
actor terkait dengan politik dunia seperti halnya aktor birokratik.
Menurut
neorealists sifat kekuasaan mungkin
telah berubah, tetapi bukan pada penggunaan
yang mana kekuasaan tersebut secara tradisional telah dimasukkan.
Sementara pluralis terdahulu telah menunjukkan perubahan tertentu dalam dunia
politik, khususnya meningkatnya keterlibatan aktor-aktor non-negara, mereka
tidak menempatkan transformasi ini dalam kerangka teoritis terintegrasi.
Sebagai Sullivan menentang, pluralis harustertarik dalam menjelaskan perubahan
seperti hanya menunjuk mereka keluar.
B.
Bentuk-Bentuk Aktor Non-Negara(Non state-actors)
Aktor yang
digolongkan sebagai aktor non-negara adalah inter-governmental
organizations (IGOs) atau organisasi antar pemerintah, non-governmental
organizations (NGOs) atau organisasi non-pemerintah, Multinational
Corporations (MNC) atau perusahaan-perusahaan multinasional.
1. Inter-governmental
Organizations (IGOs)
IGOs atau
organisasi antar pemerintah adalah perkumpulan kerjasama antar negara yang
anggotanya terdiri dari pemerintah negara-negara.Jadi, bisa dikatakan IGOs ini
adalah organisasi yang bersifat resmi yang didirikan oleh beberapa negara.IGOs
bisa dibentuk baik dalam cakupan kawasan regional maupun pada tingkat
internasional sebagai sebuah bentuk kerjasama antar pemerintah.IGO menghimpun lebih dari dua negara tergantung
negara mana saja yang merasa sepaham dengan organisasi ini.Pada IGO,
anggota-anggotanya merupakan kumpulan dari berbagai negara.Pada kerja
dan forum yang dilangsungkan organisasi tersebut, anggota-anggotanya diwakili
oleh pemerintahan negara tersebut, dengan mengatasnamakan seluruh negara
tersebut.
Contoh dari IGOs adalah organisasi dunia seperti Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi keamanan seperti North Atlantic Treaty
Organization (NATO), organisasi keuangan seperti World Bank (Bank
Dunia) dan International Monetary Fund (IMF), atau organisasi regional
seperti European Union (EU), Association of South East Asian
Nation (ASEAN), dan African Union (AU), organisasi minyak
dunia seperti Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC) dan
lain sebagainya.
Tabel
1
Inter-governmental Organizations
No.
|
Organisasi
|
Lingkup
|
Anggota
|
Catatan
|
1
|
Perserikatan
Bangsa-bangsaUnited Nations
|
Dunia
|
193
|
Satu-satunya
organisasi yang beranggotakan seluruh negara di dunia.
|
2
|
Uni
Eropa (European Union)
|
Regional
|
28
|
Salah satu
contoh sukses integrasi regional, di mana negara-negara anggota UE berhasil
membentuk berbagai entitas di atas negara.
|
3
|
Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Association
of Southeast Asian Nation)
|
Regional
|
10
|
Organisasi
integrasi regional di kawasan Asia Tenggara, ASEAN relatif kurang
terintegrasi jika dibandingkan langsung dengan UE, karena ketiadaan
organisasi di atas negara (supranasional) yang signifikan.
|
4
|
Uni
Afrika (African Union)
|
Regional
|
54
|
Organisasi
regional seluruh benua Afrika dengan tujuan mencapai solidaritas antar
bangsa-bangsa Afrika. Organisasi ini unik karena memiliki pasukan perdamaian
regionalnya sendiri.
|
5
|
Organisasi
Negara-negara Pengekspor Minyak (Organization of Petroleum Exporting
Countries)
|
Dunia
|
12
|
Organisasi
‘kartel’ ini didirikan dengan tujuan untuk menetapkan dan menjaga stabilitas
harga minyak dunia sebagai salah satu komoditas energi penting.
|
2. Non-governmental
Organizations (NGOs)
Aktor
non-negara yang kedua adalah NGOs.Berbeda dengan IGOs yang terdiri dari
pemerintahan resmi negara-negara, NGOs atau organisasi non-pemerintah merupakan
organisasi yang bersifat independen atau tidak terkait dengan pemerintah.organisasi
ini didirikan oleh pihak swasta atau non-negara dan bergerak melintasi batas
negara.NGO merupakan organisasi yang
terstruktur yang beroperasi dalam lingkup internasional tanpa disertai tindakan
ikut campur secara formal dari pemerintahan negara.NGOs merupakan
organisasi nirlaba atau non-profit dan terbentuk secara sukarela dalam suatu
masyarakat.Tujuan pembentukan organisasi-organisasi ini bisa sebagai mitra atau
pembantu pemerintah, ataupun sebagai pengkritik atau pengontrol aktivitas
pemerintah yang dirasa merugikan masyarakat.
Organisasi-organisasi
semacam ini juga umumnya mendapatkan pendanaan atau modalnya dari usaha pihak
swasta atau donasi.Meski organisasi semacam ini tidak dimungkinkan mengambil
keputusan yang substansial melampaui ruang gerak organisasinya, seringkali
mereka bertindak menjadi kelompok penekan (pressure group) untuk
mendesak negara-negara melakukan sesuatu yang ada dalam jalur kepentingan
mereka.Organisasi semacam ini pada umumnya beranggotakan individu-individu dan
bukan negara.
NGOs pada umumnya terbentuk untuk memperjuangkan isu-isu atau
permasalahaan tertentu di dunia.Misalnya isu Hak Asasi Manusia, perlindungan
anak, kesehatan, dan perlindungan ekosistem.NGOs sendiri ada yang bersifat
lokal atau biasa disebut dengan NGOs/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan
internasional atau universal atau INGO (International Non-governmental
Organizations).
Contoh dari NGOs/INGOs adalah Amnesty Internasional,
World Wide Fund (WWF), Greenpeace, FIFA, Palang Merah Internasional atau Red
Cross, Doctor without borders, Save the Childern Federation, dan
lain sebagainya.
Tabel 2
Non-governmental Organizations
No
|
Organisasi
|
Jenis
|
Catatan
|
1
|
Komite
Internasional Palang Merah (International
Committee of the Red Cross)
|
Kemanusiaan
|
Organisasi
swasta yang didirikan di Swiss pada 1863 ini mulanya didirikan untuk menjamin
dijaganya kemanusiaan saat konflik bersenjata. Kini turut membantu masalah
pengungsi dan kemanusiaan di masa damai.
|
2
|
Greenpeace
|
Lingkungan
|
Organisasi
lingkungan ini terkenal dengan tindakan langsungnya, misalnya demonstrasi dan
berbagai kampanye untuk meningkatkan kesadaran akan lingkungan hidup.
|
3
|
Amnesty
International
|
Hukum
|
Organisasi ini
berfokus pada hak asasi manusia dan berjuang untuk menekan pemerintah untuk
mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, seperti penyiksaan dan
hukuman mati.
|
4
|
Dokter
Tanpa Batas (Medecins sans frontieres)
|
Kemanusiaan
|
Organisasi
yang bergerak di bidang kesehatan dan beranggotakan sukarelawan dari
profesional di bidang medis ini berjuang menjaga kesehatan bagi warga di
negara berkembang dan wilayah berkonflik.
|
3. Multinational
Corporations (MNC)
MNC adalah perusahaan multinasional yang bergerak dibidang
ekonomi dan bisnis.Beberapa mengklasifikasikan MNC sebagai NGO yang khusus
bergerak untuk mencari keuntungan dalam level internasional.MNC dalam hubungan
internasional merupakan aktor yang dapat mempengaruhi pembuatan kebijakan aktor
negara, yang berhubungan dengan perdagangan dan investasi.MNC ini secara umum
dapat bergerak dibidang industri, perbankan, ataupun perusahaan jasa.
MNC merupakan
perusahaan atau korporasi yang pusat operasinya berada di dalam sebuah negara
dan memiliki aktivitas atau operasi di berbagai negara.Pada umumnya MNC dikenal
juga sebagai perusahaan transnasional (TNC).MNC beroperasi dengan memproduksi
sejumlah barang dan jasa dalam jumlah besar dan mempengaruhi tingkat produksi
ekonomi dunia.Ukuran produksi yang besar dan bentuknya yang tersentralisasi
membuat MNC memiliki dampak dan pengaruh besar di semua negara tempat mereka
beroperasi.
Dalam hal ini umumnya terdapat dua negara yang berperan
penting (karena pembatasan negara tetap menjadi elemen penting dalam penentuan
perusahaan multinasional). Negara pertama adalah negara induk (home country),
yaitu tempat perusahaan tersebut lahir/berdiri dan memiliki kantor pusatnya. Di
negara induk inilah pusat operasional seluruh perusahaan tersebut berada,
meskipun kesehariannya telah tersebar di seluruh dunia.Negara kedua adalah
negara penerima (host country), yaitu negara di mana perusahaan tersebut
membuka cabang, memiliki alat produksi, pasar, atau pusat produksi/pabrik.
Beberapa contoh
MNC diantaranya Shell, Honda, Freeport, McD, Nike, Adidas, Chevron, Apple dan
lain sebagainya.Ini belum termasuk
perusahaan-perusahan multinational yang berbasis di Jepang dan Korea Selatan seperti
KIA, Mitsubishi, Toshiba, ataupun Samsung.
Salah satu sumber daya utama yang mendukung ekspansi pasar
perusahaan-perusahaan tersebut adalah pendaan dari bank-bank.Banyak di antara
bank-bank tersebut (juga termasuk multinational corporation, tentunya) berbasis
di Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa Barat.Kehadiran aktor-aktor non negara
seperti MNC-MNC ini ditanggapi secara optimis dan pesimis. Pihak yang optimis
menyatakan bahwa kehadiran MNC dalam politik internasional akan mendorong
efisiensi ekonomi, kompetisi dalam skala global, dan mempromosikan teknologi.
Pihak yang pesimis menyatakan, kehadiran MNC mengakibatkan campur-tangan
berlebihan MNC tersebut (juga pemerintah negara asalnya) atas
kebijakan-kebijakan dalam negeri negara tempat mereka beroperasi, selain motif
egoistik mereka dalam mencari untuk yang tidak memperhitungkan dampak aktivitas
perusahaan di masa depan bagi wilayah atau lingkungan hidup tempat kegiatan
mereka.
Tabel 3
Multinational Corporations
No.
|
Perusahaan
|
Bidang
|
Pusat
|
Catatan
|
1
|
McDonald’s
|
Makanan
|
Amerika
Serikat
|
Perusahaan restoran makanan cepat saji
ini didirikan dan berpusat di Amerika Serikat. Kini telah memiliki cabang di
lebih dari 100 negara di seluruh dunia.
|
2
|
Apple
Inc.
|
Teknologi
|
Amerika
Serikat
|
Perusahaan teknologi konsumen yang
memroduksi komputer dan telepon pintar ini didirikan di Amerika Serikat,
dengan produksi di Asia dan pangsa pasar di seluruh dunia.
|
3
|
Toyota
|
Otomotif
|
Jepang
|
Perusahaan otomotif asal Jepang ini
merupakan salah satu perusahaan otomotif terbesar di dunia, dan kini
produk-produknya telah tersebar di seluruh dunia.
|
4
|
Royal
Dutch Shell
|
Energi
|
Belanda
|
Royal Dutch Shell merupakan perusahaan
Inggris-Belanda yang bergerak di bidang perminyakan.
|
C. PengaruhAktor
Non-Negara dalam PLNI
Globalisasi
dan aktor non-negara memang merupakan bagian yang saling interdependensi, dan
pada akhirnya sangat bepengaruh terhadap sistem pemerintahan dan hubungan antar
negara. Dalam hal proses globalisasi yang dirasakan Indonesia, sangat terlihat
munculnya globalisasi ekonomi, disbanding globalisasi militer dan globalisasi
dibidang sosial budaya. Dampak yang ditimbulkan, baik positif maupun negatif,
harus dikaji dengan hati-hati oleh para birokrat maupun pihak-pihak yang
berpengaruh dalam pengambilan kebijakan bagi masa mendatang.
Kedaulatan
Negara menjadi kabur dan karena itu kapasitas Negara sebagai aktor utama dalam
hubungan internasional dan sebagai kekuatan domestik untuk mensejahterakan
rakyat menjadi semakin dipertanyakan. Hal ini terutama disebabkan oleh fakta
bahwa Negara dalam politik domestik
dan internasional lebih banyak mewakili dan memperjuangkan kepentingan pemegang
otoritas (keluarga, kelompok dan sebagainya yang secara kasat mata
termanifestasi di depan publik
domestik dan dunia) daripada
kepentingan seluruh warga Negara yang ada di dalam wilayah suatu Negara, yang
menjadi sebab adanya Negara tersebut.Di samping itu pemerintah yang memegang
otoritas Negara seringkali takluk kepada kepentingan bisnis transnasional dan
domestik serta tunduk kepada
organisasi non-negara
yang memiliki jaringan mulai dari tingkat lokal
sampai tingkat global, yang juga mempengaruhi kebijakan dan tata kelola
pemerintahan mulai dari tingkat sub-nasional, nasional, regional sampai tingkat
global.
NGO
berusaha untuk mempengaruhi tindakan-tindakan aktor lain seperti negara dan
organisasi internasional pemerintah (IGO) dalam memajukan kepentingan dan
cita-cita mereka dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat internasional. NGO
dapat mempengaruhi tindakan atau kebijakan yang akan dikeluarkan oleh negara
terkait permasalahan yang diperjuangkan tersebut. Intinya walaupun tidak
memiliki kedaulatan, tidak bisa membuat hukum, tidak mempunyai kekuatan militer
dan sumber dana yang tetap tetapi NGO bisa mempunyai pengaruh dalam pembuatan
keputusan dan membantu penyusunan suatu agenda dalam memecahkan suatu
permasalahan apabila memiliki jaringan yang luas hingga dari kalangan bawah,
regional dan global.
Aktor
non negara profit seperti perusahaan multinasional (MNC) juga merupakan NGO
yang bertugas khusus mencari keuntungan dan bergerak hingga melewati hingga
lintas batas negara. Perusahaan multinasional (MNC) ini berusaha mempengaruhi
tindakan dan kebijakan aktor negara tempat berinvestasi agar menerapkan sistem
perdagangan liberal dan kebijakan investasi sehingga memberikan keuntungan
kepada MNC itu sendiri. MNC bergerak dibidang industri, perbankan dan
perusahaan jasa. Sebagai
contoh di Indonesia, perkembangan pengaruh dan peningkatan peran serta
organisasi non negara,
jaringan dan koalisi, gerakan sosial dan perusahaan multi nasional (MNC) dalam
mempengaruhi tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak dapat
kita abaikan. Green peace, WALHI, World Wildlife Fund dan organisasi non
pemerintah (NGO) yang bergerak dalam bidang lingkungan berusaha mendesak dan
mempengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia agar lebih memperhatikan
permasalahan lingkungan di Indonesia sebagai paru-paru dunia dan negara yang
memilki kekayaaan dalam keanekaragaman tumbuhan dan hewan.
Organisasi
tersebut selalu melakukan kontrol
terkait atas tindakan pemerintah yang menyangkut masalah lingkungan. Selain itu
peran perusahaan multinasional (MNC) yang juga tidak bisa kita abaikan dalam
mempengaruhi tindakan pemerintah. Freeport, Cheevron, Carrefour dan MNC lainnya
aktif melakukan lobi kepada pemerintah dalam menetapkan kebijakan mengenai
investasi mereka di Indonesia agar mereka mendapatkan keuntungan dari kebijakan
yang dikeluarkan tersebut. Tidak jarang, kepentingan MNC tersebut meminggirkan
masalah kemanusian, lingkungan dan mengorbankan kepentingan masyarakat banyak
Namun semua hal tersebut harus diakui sebagai akibat globalisasi yang tidak
dapat dibendung dengan kesiapan dan kemampuan dari masyarakat Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pelaku atau
aktor non-negara adalah aktor
yang bentuk kekuasaannya melebihi kekuasaan yang dimiliki negara. Hal ini
diakibatkan adanya penyerahan sebagian kekuasaan negara-negara sebagai bentuk
representatif kepada aktor non-negara yang diarahkan kepada sebuah tujuan
bersama. Aktor non-negara itu sendiri merupakan organisasi pemerintahan
internasional. Pertama adalah
organisasi pemerintah antarnegara (IGO). Kedua, organisasi
nonpemerintah (NGO)atau biasa disebut lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Ketigaperusahaan
multinasional (MNC).
Menurut penulis, untuk
Indonesia sendiri masih terlalu bergantung pada organisasi
non-negara/non-pemerintah.Karena hampir semua hal harus berasal dari luar.
Terutama pada swasta-swasta yang
tergabung dalam MNC. Negara terlalu mudah untuk di lobby oleh negara
asing. Sehingga yang terjadi produk dalam negeri kurang di minati karena
harganya maupun kualitasnya.BAhkan seharusnya perusahaan yang masa kontraknya
habis tetap di perpanjang tanpamelihat efek jangka panjangnya.
B. Saran
Untuk pemerintah Indonesia sedikit melonggarkan ketergantungan
dengan negara asing maupun aktor-aktor non-negara.Kembalikan lagi Indonesia
sebagai negara mandiri yang dapat menjalankan negaranya sendiri tanpa terlalu
campur tangan negara luar.Berdayakan masyarakat agar
dapat bersaingan di luar baik itu militer, politik maupun ekonomi di Republik
Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
A.C. Fahadayna, ‘RevitalisasiPeran MNC dalam Aktivitas
Ekonomi Politik Internasional’, Scribd (online)
Margono, 2015.Aktor
Non-Negara Dalam Hubungan Internasional.Vol 28, Nomor 2Agustus
http://www.academia.edu/5077369/ANALISA_AKTOR_NON_NEGARA_DALAM_POLITIK_DUNIA_Pendahuluan . diakses 03 Desember 2016: 19.42
WIB
http://alief-iman-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-60635-Umum
Aktor%20dan%20Peran%20Aktor%20dalam%20Hubungan%20Internasional.html,diakses 03 Desember 2016 : 19.47 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar